Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, serta stakeholder, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Jawa Timur, jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), melakukan pemusnahkan barang bukti Narkoba dan Minuman Keras (Miras) di depan parkir PJR Mapolda Jawa Timur, Kamis (23/12/2021) siang. Pemusnahan ini sebagai realisasi tugas Polri dalam pengungkapan kasus narkoba.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkoba dan miras ini hasil operasi dari Satuan Reserse Narkoba Polda Jatim dan Jajaran selama 11 bulan, mulai dari bulan Januari sampai November 2021.
Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya mengungkap 5.700 kasus dengan jumlah 7.013 tersangka, dan barang bukti 124,694 kilogram sabu, 43,804 kilogram ganja kering, ekstasi 7,692 butir, psikotropika 2,392 butir, Double L 5,813,907 butir dan 65 gram tembakau sintesis.
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu sebanyak 27,153 kilogram, ganja sebanyak 18,085 kilogram, ekstasi 1,750 butir, Double L 118.000 butir, tembakau sintetis 65 gram dan 7,320 botol berbagai jenis Miras," tandasnya Wakapolda Jatim dihadapan awak media.
Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk realisasi tugas Polri dalam ungkap kasus Narkoba, dan keberhasilannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat.
"Ini menjadi prioritas tugas Ditresnarkoba Polda Jatim. Keberhasilan tidak lepas dari peran elemen masyarakat. Hampir 60 persen pengungkapan dari informasi masyarakat di lapangan," jelasnya.
Ia berharap, sinergi masyarakat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap peredaran Narkoba di Indonesia, khususnya di Jawa Timur dapat terjalin dengan baik demi menciptakan Jawa Timur bebas Narkoba.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam rangka menekan peredaran narkoba. Kami dari kepolisian tidak bisa melaksanakannya sendiri. Kerja sama antara masyarakat sangat diharapkan untuk tahun tahun ke depan," pungkasnya.
Ribuan miras berbagai jenis dimusnahkan dengan menggunakan alat berat Tandem roller, sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan Double L, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator (mesin pembakar temperatur tinggi) milik BNNP Jatim.
Sedangkan, dalam kurun waktu 11 bulan dari 5.700 jumlah kasus, sebanyak 5.315 telah diselesaikan perkaranya oleh Ditresnarkoba Polda Jatim dan polres jajaran. Sehingga, prosentase penyelesaian kasus diperkirakan sebesar 93 persen dan sisanya masih dalam proses penyidikan.
0 Komentar