Pemilik Sepeda Motor Hasil Operasi Bisa Ambil Kendaraannya di Polres Pacitan, Ini Syaratnya

Pemilik Sepeda Motor Hasil Operasi Bisa Ambil Kendaraannya di Polres Pacitan, Ini Syaratnya

PACITAN, lensa-nasional.com | Sebanyak 37 kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan Satlantas Polres Pacitan dalam Operasi Lilin Semeru 2021 dan jelang pergantian Tahun telah diambil pemiliknya.

Menurut Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Budi Setiyono melalui Baur Tilang Bripka Dimas Rizali mengatakan kika kendaraan dengan kenalpot brong tersebut hasil operasi sebelum dan pada malam tahun baru yang di amankan petugas dari Satlantas Polres Pacitan dan di lakukan tindakan tilang.

"Setelah kita lakukan tilang maka pelanggar harus melakukan proses sidang serta membayar denda di Kejaksaan, kemudian baru bisa mengambil kendaraan nya,"ujarnya kepada awak media, Jum'at (14/01/2022). 

Selain itu pemilik harus melengkapi surat-surat kendaraannya apabila hendak mengambil sepeda motor yang ditahan di Kantor Satlantas Polres Pacitan. Selain itu pemilik kendaraan juga harus membawa kenalpot standar kendaraan tersebut.

 "Selain kelengkapan surat-surat kendaraan,pemilik juga harus menganti kenalpot kendaraan nya dengan yang standar,"tambahnya.

"Sementara untuk kenalpot brong yang telah di ganti akan di sita petugas untuk di musnahkan,"tambahnya.

Kendaraan yang di sita petugas mulai di ambil pemiliknya mulai dari tanggal 13 Januari 2022, semoga dengan tindakan tegas dari petugas bisa menjadi efek jera bagi pemilik kendaraan dengan kenalpot brong yang rata-rata masih bersetatus pelajar tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar