Kabar Seorang Jurnalis Terintimidasi Liput PAW Kepala Desa

Kabar Seorang Jurnalis Terintimidasi Liput PAW Kepala Desa 




PACITAN - lensa-nasional.com |Baru-baru ini ada kabar ada seorang media di Desa Sidomulyo Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan mendapat pengusiran atau intimidasi dari panitia penyelenggara dan beberapa Linmas Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Sidomulyo, rabu (23/3/2022).


Menurut keterangan wartawan yang terintimidasi berawal saat ia masuk ruangan dan mengambil gambar untuk bahan berita, yang dihadiri ratusan warga tiba-tiba ia ditarik untuk diminta keluar ruangan.


" HP saya disuruh buka serta diperintah hapus foto - foto hasil liputan tersebut, padahal sudah menjelaskan saya dari media, dan disitu juga ada pejabat kecamatan seakan membenarkannya " kata wartawan yang bernama Rio Ardian tersebut.


Pihak panitia tetap tidak mengijinkan ada liputan dengan alasan aturan yang sudah disepakati, tidak diperbolehkanya ada liputan media, saat di tanyakan regulasinya ia tetap disuruh keluar. lanjud Rio yang juga ketua Esport pacitan tersebut


Perlu di ketahui bahwa di UU Nomor 40 tahun 1999 menjabarkan, Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang diungkapkan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, atau dalam materi lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor pemerintah.


Dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran.


Pada ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mengetahui, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertaruhkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Atas kejadian ini bagi pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan perlu mensikapi dan memahami bahwa kebebasan pers merupakan  hak yang telah diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media.(An...)




Posting Komentar

0 Komentar