Kepala Desa Yang Diduga Sebagai Pelacur Politik

Kepala Desa Yang Diduga Sebagai Pelacur Politik


PACITAN, lensa-nasional.com | Sesuai aturan Undang-undang Pemilu Kepala desa dilarang masuk menjadi anggota politik yang dibuktikan dengan pengisian SIPOL KPU, dimana unsur ASN, TNI - POLRI dan Kepala Desa dilarang masuk menjadi anggota partai politik tertentu (Dasar hukum Pasal 29 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang berbunyi: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.)


Namun lagi-lagi masih ada saja Kepala Desa yang terang terangan menghadiri acara partai dan menggunakan pakaian yang melambangkan atribut partai tersebut, yang diketahui masyarakat umum bahwa partai "P" yang sedang mengadakan  acara.


Seperti yang sudah diberitakan salah satu berita online detik kasus yang memaparkan foto terpampang kepala desa dan memakai baju yang identik dengan lambang partai tersebut.


 "Saya tidak tahu kedatangan kepala desa tersebut bertujuan apa dan sebagai apa namun yang jelas disitu timbul asumsi kalau beliau-beliau ada sebagai kader partai tersebut, karena memakai pakaian yang sama warnanya dengan partai itu". Terang warga yang gak mau disebutkan namanya yang berinisial "H" Selasa (18/10/2022)

Lebih lanjud dikatakan " Saya mengenal dan mempunyai foto-foto kehadiran Seorang Kepala Desa yang menghadiri Partai "P" dan juga Kmarin juga hadir di Partai "G" yang sedang serap aspirasi. Pungkasnya


Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa dalam PKPU disebutkan juga perihal Potensi anggota Partai Politik Tidak Memenuhi Syarat, antara lain yang masih berstatus sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar