Ada 6 Poin menjadi Prioritas atas aksi PPDI Didepan Gedung DPR RI.

Ada 6 Poin menjadi Prioritas atas aksi PPDI Didepan Gedung DPR RI.



PACITAN, lensa-nasional.com | Ini Giliran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang berangkat ke jakarta dengan membawa aspirasinya, di hadiri 100 ribu personil berorasi di depan gedung DPR RI tanggal 25 Januari 2023.


Beberapa tuntutan yang disampaikan dari PPDI adalah tentang status kepegawaian, kesejahteraan, pemberhentian, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), dan keputusan masa jabatan perangkat desa. 


Ketua PPDI Kabupeten Pacitan mengatakan "Kami sangat mengharapkan dari pemerintah pusat mau memperhatikan kesejahteraan perangkat desa dikarenakan selama ini di daerah belum menerapkan sistem SILTAP yang dibayarkan setiap bulannya apalagi kami merasa masih dibawah setara ASN dengan golongan II A," kata Samsudin, dikutip dari berita Portal Pacitan.


Didalam kesempatan yang sama apa yang disampaikan oleh Fraksi PKB (M. Toha) pada waktu itu memberikan tepuk tangan dan suara menggema dari para aksi PPDI yang disekitarnya.


Menyampaikan hasil apa yang disampaikan oleh PPDI kepada Komisi 2 kemarin.



1. Masa kerja perangkat desa tetap, 60 th. Sesuai dengan Undang-undang no 6, th. 2014 tidak sama dengan jabatan kepala desa.


2. Memasukkan poin-poin usulan, aspirasi dari PPDI ke dalam revisi Undang-undang No.6 Th. 2014 tentang desa


3. Perangkat desa atau aparatur desa yang terdiri atas Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus bahkan RT, RW, BPD, PKK, Karang taruna, LKMD dan Pemangku Adat harus ditingkatkan kesejahteraannya


4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan Undang-undang, mengelola keuangan, melaksanakan tatakelola pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan diperjelas statusnya.


5. Pemerintah wajib mendorong, mendukung dan membiayai peningkatan kapasitas Perangkat Desa.


6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-undang aparatur desa atau UUAPD untuk memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.


"Ada 6 poin yang menjadi catatan akan diperjuangkan bersama fraksi yang lainnya dipembahasan revisi Undang-undang Nomer 6 tahun 2014 tentang desa di DPR RI dan mohon Do'anya supaya segera cepat terealisasi dan terwujud" pungkas M. Toha saat menyambut aksi PPDI dari seluruh penjuru desa. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar