Perubahan Jumlah Kuota Kursi Yang Bakal Diperebutkan

Perubahan Jumlah Kuota Kursi Yang Bakal Diperebutkan



PACITAN, lensa-nasional.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis  tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024.


Melalui Anggota Komisioner KPU Agus Susanto, S.Pd. MM., saat dikonfirmasi melalui phone selulernya, terkait dengan PKPU No. 6 tahun 2023 bahwa dapil di kabupaten Pacitan tidak ada perubahan namun di Jumlah kursi dalam dapil ada perubahan. 


“Memang benar tidak ada perubahan posisi dapil namun jumlah kursi di dapil ada perubahan khususnya Dapil 5 dan 6” ujarnya.


Ini susunan Dapil dan jumlah kursi yang diperebutkan antara lain:


Dapil 1 = 9 kursi

1. Pringkuku

2. Pacitan

Dapil 2 = 6 kursi

1. Donorojo

2. Punung

Dapil 3 = 7 kursi

1. Nawangan

2. Bandar

Dapil 4 = 7 kursi

1. Arjosari

2. Tegalombo

Dapil 5 = 6 kursi

1. Ngadirojo

2. Sudimoro

Dapil 6 = 10 kursi

1. Kebonagung

2. Tulakan


"Perlu diketahui bahwa jumlah kursi dari dapil 5 yang tadinya 7 kursi kini menjadi 6 kursi dan dapil 6 di pemilu 2019 sebanyak 9 kursi sekarang menjadi 10 kursi" jelas agus.


semua itu disebabkan karena tingkat populasi kependudukan yang berubah sehingga mengakibatkan berkurang atau bertambahnya jumlah kursi di suatu wilayah dapil. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar