Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan yang menewaskan seorang Driver Ojol


Kayong Utara, lensa-nasional.com | Kepolisian resort kubu~raya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap( Supriyono )22 tahun  atas aksi begal nya terhadap seorang driver ojol (Ahmad Faisal) 33 tahun di jalan bujang taro kelurahan desa sungai rengas kec sungai kakap kab kubu~raya.


"Motif awal nya adalah pencurian dengan kekerasan namun tidak menutup kemungkinan ada motif lain, saat ini sendang di dalami atau di kembangkan oleh penyidik. Kata Kapolres kubu~raya  AKBP Afif Hidayat kepada rekan-rekan media". Sabtu, 25 Febuari 2023,


Menurut AKBP Afif Hidayat berdasarkan apa yang di sampaikan pelaku yakni berkaitan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, 


"motif masih terus di kembangkan dan terus di dalami oleh penyidik". Ucap AKBP Afif Hidayat,


Terkait ada motif lain atau unsur pembunuhan berencana dan lain sebagainya AKBP Afif AKBP mengatakan untuk saat ini pihaknya maupun Polda kall~bar masih terus melakukan pendalaman,


"Seperti apa hasil nya kami akan sampaikan ke rekan rekan". Ucap AKBP Afif.


Sebelum nya di ketahui pemuda 22 tahun Supriyono asal kebumen Jawa Tengah nekat menghabisi nyawa Ahmad Faisal yang berprofesi sebagai driver ojol. Hinga di temukan sudah tidak bernyawa di jalan bujang taro kelurahan desa sungai rengas kecamatan sungai kakap kabupaten kubu_raya, lantaran ingin memiliki barang barang berharga milik sang driver ojol,


Apa yang di lakukan oleh Supriono tersebut adalah aksi begal. Sesuai dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hal ini di sampaikan oleh Kapolres kubu~raya AKBP Afif Hidayat, sabtu, (25/02/2023) pukul 17:00 WIB.


"Pelaku kami tangkap di kecamatan kubu saat berada di dalam kapal kelotok". ucap AKBP Afif


Menurut Kapolres kubu raya usai menghabisi nyawa korban pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa handphone uang dan 1 unit sepeda motor.


"Namun untuk handphone dan Sajam Berdasarkan pengakuan pelaku telah di buang di sekitar TKP. Dan akan melanjutkan perjalanan ke Ketapang dari Ketapang lah pelaku hendak kembali ke kampung halamannya di Jawa Tengah". jelas Kapolres


Di katakan Kapolres motif pelaku Hinga melakukan hal senekat ini adalah kebutuhan untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah,


"Pelaku sudah merantau di Pontianak sejak enam bulan lalu dan tidak memiliki pekerjaan kemudian ingin pulang namun tidak memiliki uang, Hinga memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan mengunakan Sajam. Sehingga membuat korban meregang nyawa, 


AKBP Afif Hidayat menerangkan pelaku Supriyono melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan,dan telapak tangan, 


"Korban sempat melakukan perlawanan namun korban mengalami luka akibat sayatan Sajam yang begitu banyak". ucap AKBP Afif Hidayat


Lebih lanjut AKBP Afif Hidayat saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Polda Kalbar guna penyidikan lebih lanjut.


"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tegas AKBP Afif Hidayat. (RH)

Posting Komentar

0 Komentar