Ujaran Belah Duren Di Desa Kemuning Tegalombo

Ujaran Belah Duren Di Desa Kemuning Tegalombo

Pacitan, lensa-nasional.com | Jejak digital merupakan segala informasi yang di tinggalkan di internet. Biasanya tanpa sadar pengguna internet akan meninggalkan jejak digitalnya. Jejak digital sangat mudah diakses oleh banyak orang dalam waktu yang singkat dan jejak digital hal yang paling sulit untuk dihapus. 


Baru-baru ini jejak digital terendus oleh netizen, dari sekian banyaknya netizen tidak bisa dipastikan berapa yang sudah mengakses dan menyimpan data ataupun gambar begitu juga dengan vidio. 


Di Desa Kemuning Kecamatan Tegalombo telah terjadi perselingkuhan antara "S" dan "A" diketahui bahwa orang yang berinisial S adalah kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMP berbasis agama.


Netizen taunya dari media WhatsApp tersebar gambar-gambar dewasa yang tidak layak dipertontonkan, di setiap pojok desa jika bertemu saling berkata ,"Belah duren-belah duren" (belah durian red.) namun telisik punya telisik ternyata penyebarnya adalah istri syah dari S itu sendiri.


"Foto-foto berkeliaran liar di WhatsApp heboh sekali pak, belah duren" kata netizen diwarung kopi sambil kasak kusuk. Rabu (21/02/2023)


Naluri seorang pencari berita terus menggali untuk menambah khasanahnya dari kasak kusuk tadi dan didapat pula bahwa S yang juga mempunyai jabatan di desa bahkan merangkap jabatan sekaligus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebagai pelaksana pembantu KUA setempat.


Setelah mengetahui dari Laptop suami / S yang tersimpan gambar-gambar istri tetangga, si istri ini langsung emosi dan menyebarkannya sendiri via WhatsApp yang diketahui juga sebagai salah satu guru disekolah MTS bersama suaminya.  Namun juga memegang jabatan sebagai Badan Perwakilan Desa (BPD) Kemuning Tegalombo.




S mengetahui kalau suami A sedang bekerja diluar jawa sehingga dengan leluasa S berbuat diluar kendali sebagai tokoh masyarakat, akhirnya suami A yang berinisial "G" setelah mendengar istrinya berselingkuh dengan temannya langsung pulang kampung untuk menyelesaikan permasalahan keluarganya.


Dari beberapa keterangan warga bahwa S selaku PPN seringkali terindikasi memark-up biaya pernikahan yg seharusnya dana itu sebesar 600 ribu rupiah akan tetapi dari desa ditarik 1,5 jt hingga sampai 1,7 jt bila pernikahan harus sidang maka dari pihak desa menarik dana sekitar 5 jt hingga 6 jt. katanya.


Walaupun dari pihak G sudah menuntut kalau S dicopot dari jabatan di desa dan sudah dicopot juga sebagai Kepala Sekolah di MTS namun bu S sampai sekarang masih sebagai BPD desa kemuning.


"Kami menghendaki kalau istri S juga dikeluarkan dari BPD" celetuk salah satu warga desa kemuning yang sedang ikut ngopi.


Semestinya si penyebar gambar atau vidio itu ada hukum yang berlaku Pasal 27 ayat 3 UU ITE No. 11 tahun 2008 menyebutkan : melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.  Dan pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*)


Posting Komentar

0 Komentar