Bawaslu Temukan Ketidakpatuhan Prosedur Saat Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih


PACITAN, lensa-nasional.com | Siaran pers Bumas Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Pusat melaksanakan pengawasan disaat pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada tanggal, 12-19 Februari 2023. Hasilnya, ditemukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 8 masalah faktual.


311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota dilakukan Pengawasan melekat.  “Ketidakpatuhan prosedur Coklit berdasarkan hasil pengawasan melekat di TPS,” demikian kutipan siaran pers Bumas Bawaslu RI (2/3).


Tercatat detail 10 tren ketidaksesuaian prosedur diantaranya sebagai berikut, Tidak dapat menunjukkan Salinan SK Pantarlih, tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan, tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, dan lainnya.


Begitu juga dengan Bawaslu Kabupaten Pacitan bahwa selama pelaksanaan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pacitan terhadap kepatuhan prosedur petugas Pantarlih dalam bertugas, terdapat beberapa dugaan pelanggaran prosedural yang telah dilakukan. jelas Sulami. Rabu, (08/03/2023)


Lebih lanjud ditemukan beberapa indikator permasalahan yang ditemukan Pantarlih Kab. Pacitan diantaranya tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih pada saat bertugas sebanyak 9 (Sembilan) Petugas se-Kabupaten Pacitan dibeberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Pringkuku, sebanyak 5 Petugas, Kecamatan Ngadirojo, sebanyak 4 Petugas Pantarlih. Pungkasnya.


Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, biar proses Coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023. Jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan kepada Pantarlih yang bertugas. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar