Diduga ada Salah Guna Penggunaan Sempadan Jalan




PACITAN, lensa-nasionak.com | Sosialisasi Dan Penyadaran Tentang Pemanfaatan Penggunaan bagian-bagian jalan bagi masyarakat desa watukarung yang dihadiri Forkopimca Pringkuku, PU Pacitan yang diwakili muslih, satpol PP yang dihadiri Sukoco, Kesbangpol dihadiri Wuriyanto dan tokoh masyarakat yang dipandu langsung oleh orang nomer satu di desa watukarung Wiwit Peni Dwiantari.  


Dipicu dari keberadaan warga Negara Asing yang mempunyai lahan atas nama istrinya Indah yang diduga telah menggunakan lahan dimana penggunaannya masih berada digaris Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan.


Bermula di 5 tahun yang lalu indah sanggar pratiwi bersama suaminya Dawian hudalko martin yang berkebangsaan spanyol berwisata ke watukarung dan akhirnya membeli sebidang tanah dari ibu Siju dusun Gumulharjo wilayah desa watukarung


"Tahun 2018 indah dan Dawian ada suatu sikap yang terkait dengan peningkatan jalan desa atau lingkungan mengenai tanah yang dikuasainya, namun yang akhirnya mereka mendapat uang ganti rugi meskipun masih masuk bagian sempadan jalan. Hingga baru-baru ini bagian jalan yang sudah diberi ganti rugi tersebut didirikan bangunan". Kata kepala desa watukarung Wiwit Peni Dwiantari


"Sayang, indah diberi undangan oleh panitia penyelenggara namun beliau tidak hadir" imbuhnya.


Dalam acara sosialisasi dan Penyadaran Tentang Pemanfaatan Penggunaan bagian-bagian jalan terhadap masyarakat desa watukarung, dari beberapa narasumber menyampaikan bahwa "jika terjadi sesuatu hal yang membuat warga ada yang kurang berkenan terkait penggunaan badan jalan hendaklah diselesaikan secara baik-baik dan kepala dingin"


"Menyimak dari beberapa nara sumber mengerucut untuk diselesaikan secara kekeluargaan dulu sebelum melangkah kejenjang berikutnya" jelas Wuriyanto Kabid Kewaspadaan Dini Nasional Kesbangpol kab. Pacitan.



Lebih lanjud menyikapi dari yang dibicarakan terkait penggunaan badan jalan oleh Dawian dan Indah jika sudah diberitahu duduk persoalannya serta hak dan kewajiban sebagai warga negara masih tetap belum bisa menerima sebaiknya dari warga atau pemerintahan desa bisa melayangkan surat secara tertulis kepada pemerintahan Kabupaten yang nantinya sebagai dasar untuk proses selanjudnya. Pungkas wuriyanto.


Dikesempatan yang terakhir Dodik selaku Camat Pringkuku menyampaikan.

"Segala sesuatu sudah diatur oleh undang-undang atau aturan dari pihak yang berwenang, tolong harap disikapi dengan bijak" tandasnya sekaligus mengakhiri acara. (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar