Hendak Cabuli Anak di Bawah Umur (SB) Pemuda 22 tahun di Amankan Polisi


SANGAU, lensa-nasional.com | Polsek parindu mengamankan tersangka seorang pemuda berinisial (SB) 22 warga landak di duga melakukan tindak pidana perlindungan anak yang di lakukan di kediaman orang tua korban, di kecamatan parindu kabupaten Sangau Kalimantan barat. Selasa (28/2/2023)


Kasi Humas polres Sangau IPTU Keken mengatakan bahwa pada tanggal 28/2/2023 Polsek perindu menerima laporan dari orang tua korban yang masih berusia 14 tahun atas dugaan telah terjadi percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 


Kejadian bermula Tersangka SB pada tanggal 27/2/2023 bersama temannya datang berkunjung di kediaman orang tua korban namun sekitar pukul 01:00 wib malam korban yang tertidur di kamarnya terbangun karena ada yang mengoyang goyang badannya dari arah belankang saat tertidur dalam posisi miring "ujar keken hari rabu (1/3/2023)


Karena merasakan ada yang aneh korban langsung menoleh ke arah belakang dan tersentak ketika melihat pelaku sudah dalam keadaan bugil Tampa pakaian serta menempelkan alat vitalnya ke belakang korban.


Melihat kejadian itu korban lansung berdiri dan berteriak memanggil kedua orang tua nya, tersangka menyuruh diam namun korban terus berteriak, melihat hal tersebut, pelaku sontak memakai celana dan membuka pintu kamar, 


Dan korban lansung menuju kamar ibunya serta memberitahukan kejadian yang di alaminya, 


Setelah tersangka keluar dari kamar korban, orang tua korban lansung memarahi pelaku, sehubungan dengan peristiwa tersebut tersangka bersama temannya lansung meninggalkan rumah tersebut


"Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban lansung melaporkan peristiwa itu ke Polsek perindu dan kini terduga pelaku sudah berhasil di amankan untuk di lakukan proses lebih dalam" tutup nya (MD)

Posting Komentar

0 Komentar