Pengacara Pukul Pengacara Dengan Tangan Kosong Saat Sidang Mediasi Di Pengadilan Agama Pacitan


PACITAN, lensa-nasional.com | Diduga ada kesalah pahaman antara pengacara dalam menjalankan tugasnya untuk mencari kebenaran di Pengadilan Agama Pacitan, antara MUSTOFA ALI FAHMI SE., SH., MM. dan ANW diruang Mediasi, namun disayangkan disaat sidang mediasi si ANW lepas kontrol sehingga melakukan pemukulan terhadap lawannya. Kamis, (30/03/2023)


Tidak terima saudara MUSTOFA ALI FAHMI SE., SH., MM. yang akrab disapa Fahmi dipukul saat beracara, akhirnya melakukan pelaporan polisi dan langsung divisum. Tidak hanya itu saja teman-teman sejawat semuanya ikut mengawal pelaporan tersebut karena solidaritas.


Hadir Ketua peradi Pacitan  (Badrul Amali SH.MH.) dan sekretarisnya (Bajuri SH.) beserta anggota lainnya serta Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Pacitan (EKA SH.) Turut juga hadir sesama advokat meski beda organisasi Anas Mustangin SH. ketua DPC Asosiasi Pengacara Sariah Indonesia (APSI) yang ada di Pacitan beserta Sekjennya Ashari SH. Memberikan dukungan moril, spiritual terhadap sesama provesi.


Apa yang dilakukan oleh ANW terhadap FAHMI Hingga berdarah diruang mediasi dibenarkan oleh Dra. Nur Habibah selaku Humas dari Pengadilan Agama Pacitan.


Dra. Nur Habibah selaku Humas dari Pengadilan Agama Pacitan.


"Memang tadi siang diruang mediasi telah terjadi pemukulan terhadap sesama pengacara dan seketika itu Hakim mediasi melerai dan mengeluarkan kedua belah pihak" jelas Nur Habibah


Lebih lanjud diterangkan oleh Dra. Nur Habibah bahwa "mediasi kedua belah pihak tetap dilaksanakan tanpa pendampingan pengacara masing-masing, karena secara hukum para pihak berhak hadir secara pribadi dan tidak harus didampingi pengacara namun boleh juga didampingi, karena kedua belah pihak hadir maka tetap dilanjutkan". Paparnya


Fahmi sebagai Kuasa hukum menceritakan kronologinya dimana saat dalam mendampingi klainnya (Termohon) tau kalau ANW selaku penasehat hukum pihak Pemohon diduga telah mengintimidasi Termohon untuk tidak hadir dalam sidang pertama yang notabene adalah seorang PNS.



"Di dalam ruang Mediasi didepan mediator, Termohon memaparkan kronologi dugaan intimidasi maka saudara ANW berteriak mengatakan intimidasi apa..". Ucapnya.


Kemudian saudara Fahmi menyampaikan "biar dulu Termohon menyelesaikan kronologinya, saat itu serta merta ANW memukul tangan saya". Pungkasnya.


Dengan reflek Fahmi membela diri namun dia sudah terkena pukulan tangannya memar, hidung mengeluarkan darah hingga pipi kanan berdarah seperti bekas goresan. Sampai berita ini dinaikkan pelaporan ke kepolisian masih dalam proses. (Ans).


Posting Komentar

0 Komentar