Polres Kayong Utara Tangkap Penjual Miras Sejenis Anggur Merah Di Bulan Ramadhan


Kayong Utara, lensa-nasional.com | Informasi diterima media ini Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Kayong Utara berhasil tangkap penjual Miras di sebuah toko Ponsel di Sukadana.


Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K, Melalui Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Penjual Minuman Keras di Jl. Tanjung Pura Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, (23/03/2023) Pukul 21.00 Wib.


Dedi Sitepu mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan minuman keras tersebut dan dijual pada saat bulan Ramadhan bulan yang penuh kesucian, Kemudian Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Polres Kayong Utara dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim melakukan Penyelidikan dan ternyata benar di sebuah Toko Ponsel yang berada di Sukadana didapati minuman keras jenis Anggur merah cap orang tua yang dijual dengan harga Rp 85.000,- (Delapan puluh lima ribu rupiah)  per botol sebanyak 24 (dua puluh empat) botol.


“Dengan pemilik/penjual berinisial NN, selanjutnya berhasil diamankan 24 (dua puluh empat) botol minuman keras jenis anggur merah merek Cap Orang Tua berikut pemilik/penjual dan di bawa ke Polres Kayong Utara untuk penanganan lebih lanjut, ” Terang Dedi Sitepu melalui release humas Minggu(26/03/2023).


“Atas perbuatannya, tersangka pelaku terancam Pasal Pasal 29 huruf (b) Perda Kab. Kayong Utara nomor 02 tahun 2015  tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, “Tutup Dedi. (RH)


Sumber: Humas Polres Kayong Utara

Posting Komentar

0 Komentar