Sosisalisasi Peraturan KPU 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Pada Pemilihan Umum Tahun 2024


Pacitan, lensa-nasional.com | Sosisalisasi Peraturan KPU 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Srikandi Jl. Jend. A. Yani A No.67, Caruban, Sidoharjo, Kec. Pacitan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.  Dihadiri oleh Komisioner Baswalu Pacitan, Camat se-Kabupaten pacitan, undangan dan insan Media Kabupaten Pacitan.


Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini S.Pd, M.SI , ditegaskan bahwa tahapan dapil ini di mulai dari menyampaikan rancangan dapil pada pemilu Tahun 2024, uji publik hingga tanggapan dan masukan  masyarakat sampai tahapan penetapan dapil Pemilu Tahun 2024 sudah ditetapkan oleh KPU RI.




Materi sosialisasi  daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu tahun 2024 dibawakan oleh anggota KPU Pacitan divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Agus Susanto  S.Pd., M.M. menjelaskan "penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketetapan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Disampaikan pula bahwa kabupaten pacitan ada 6 dapil dengan jumlah alokasi 45 kursi," pungkasnya. Selasa,(21/03/2023)


Kemudian sesuai data terbaru diantaranya ; 

- Dapil Pacitan 1

Pringkuku - Pacitan 9 kursi.

- Daerah pemilihan Pacitan 2

(Donorojo - Punung) 6 kursi

- Daerah pemilihan Pacitan 3

(Nawangan - Bandar) 7 kursi

- Daerah pemilihan Pacitan 4

(Arjosari - Tegalombo) 7 kursi

- Daerah pemilihan Pacitan 5

(Ngadirojo - Sudimoro) 6 kursi

- Daerah pemilihan Pacitan 6

(Kebonagung - Tulakan) 10 kursi. (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar