KPU Kabupaten Pacitan Gelar Sosialisasi PKPU No.10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR

Foto Saat menyanyikan jingle pemilu 2024


PACITAN, lensa-nasional.com | Ada sesuatu yang berbeda saat sosialisasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini yaitu selain menyanyikan lagu Indonesia Raya yang memang menjadi lagu wajib kini ditambah dengan semacam lagu mares atau jingle Pemilu 2024. Alhasil hadirin hanya mendengarkan karena memang jingle itu termasuk lagu baru dari KPU dan masih baru kali ini diperkenalkan untuk umum.


"Kali ini hadirin hanya mendengarkan jigle KPU karena masih baru, kami maklumi tapi kami berharap lainkali sudah dapat ikut menyanyi". Ujar Sulis Styorini sambil tersenyum.


KPU menghadirkan Insan Media Kabupaten Pacitan untuk mensosialisasikan PKPU No.10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik Daerah, Provinsi dan RI. Untuk pengajuan calon legislatif yang akan dilaksanakan dari tanggal 1 - 14 Mei 2023


"Ketua KPU Sulis Styorini menyampaikan pentingnya penyampaian ke masyarakat terkait dengan PKPU No.10 tahun 2023 melalui sosialisasi dan media sosial" Ujarnya dalam sambutan pembukanya. Di Rumah Pintar KPU. Jum'at (28/04/2023)


Sistem Informasi Calon (Silon) akan mewarnai terkait pendaftaran bakal calon secara menyeluruh yang dinilai akan lebih mudah diakses dan tidak akan membebani Partai Politik.


"dari 17 parpol jika memenuhi target jatah kursi di pacitan sebanyak 45 kursi maka akan ada sebanyak 765 Bakal Calon yang akan mengisi data di Sipol". Terang Agus Susanto salah satu Komisioner KPU.



KPU Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa semua regulasi Pemilu 2024 hanya menjalankan apa yang telah ditetapkan di PKPU dan bila di daerah ada sesuatu yang bukan wewenangnya maka akan dikonsultasikan ke KPU Provinsi maupun KPU RI. (Ans)


 

Posting Komentar

0 Komentar