Kayong Utara, lensa-nasional.com | Telah terjadi penghadangan mobil di areal pelabuhan teluk batang yang di lakukan tiga orang laki laki dengan posisi mobil menyala (on) yang di dalam nya membawa penumpang mudik lebaran pulang kampung warga desa Medan jaya kecamatan Simpang hilir kabupaten Kayong Utara Kalimantan barat, penghadangan tersebut menurut ibu salsa penumpang mudik, tiga orang itu marah karena saya tidak mau naik mobil yang di tawarkan nya di karenakan uang kami terbatas jadi cari yang lebih ringan harga nya sekira nya sesuai rute yang di tempuh misal nya dari pelabuhan teluk batang menuju Melano 100.000 perorang di kali tiga suami dan anak saya berarti Rp 300.000 lebih dari itu tidak, saya naik ke mobil teman yang biasa antar jemput saya. Ujar Salsa.Jum’at, (21/04/2023).
Lebih lanjut, "saya hanya menjalankan perintah pemilik mobil di suruh jemput saya jemput, kalau urusan di larang masuk apa lagi harus menurunkan penumpang langsung saja hubungi Pak Juminggu pemilik mobil. Ucap supir travel.
Misnadin (32) mencoba hubungan video call dengan pemilik mobil agar bicara langsung dengan pihak PT Indonesia Mandiri Travel, tapi mereka tidak mau bicara dengan bos saya masih tetap ngotot dengan keinginan nya, sementara penumpang sudah keletihan di dalam mobil, akhir nya mobil saya di matikan mereka dan kunci mobil di rampas tanpa seijin saya, tidak lama kemudian datang petugas dari dinas perhubungan Kayong Utara (Dishub) pak Dahlan menghampiri kejadian itu untuk menenangkan suasana, menurut saksi petugas dari dishub juga menegur si supir kenapa masih masuk jemput penumpang sudah jelas di larang.
Pemilik mobil coba menghubungi kasat Reskrim polres Kayong Utara, melalui via WhatsApp Rabu (19/ 04/2023) "Jika benar ada perampasan berarti dengan kekerasan, silahkan membuat laporan di kantor polisi terdekat". Ucap kasat Reskrim polres Kayong Utara Dedi Sitepu.
Saya bersama misnadin menuju ke polres Kayong Utara Kamis (20/04/2023) rencana membuat laporan pengaduan, kurang lebih 45 menit menunggu di depan pintu ruang penyidik, akhir nya datang bebarapa anggota yang ingin meminta keterangan kepada supir saya.
Setelah mendengar penjelasan dari sang supir ternyata kasus nya tidak masuk unsur pidana jadi laporan pengaduan tidak bisa di terima, "di paksa seperti apa pun tidak akan bisa masuk unsur pindana nya pak". ujar penyidik.
terkait persoalan menghadang mobil dan perampasan Kunci Mobil, dengan itikad baik saya berharap dengan ada nya pengaduan perampasan hak milik saya, polisi bisa menerima pengaduan memanggil kedua belah pihak untuk mencarikan solusi.
Dengan tetapi apa yang di harapan tidak sesuai dengan kenyataan, yang ada malah saya dengan supir saya pulang tidak di terima pengaduan, "di karenakan tidak cukup bukti bukti masuk ke arah unsur pidana serta Tidak ada kekerasan fisik ataupun kekerasan lain nya jadi kami dari pihak kepolisian belum bisa menerima pengaduan". ujar oknum penyidik.
Harus nya polisi pelindung dan pengayom masyarakat lebih bijak menyikapi hal ini, memanggil kedua belah pihak untuk berdiskusi mencarikan jalan terbaik, bukan berarti harus mencari di mana tindak pidana nya.
Panggil itu orang orang dinas perhubungan bagian angkutan darat kerena polisi lebih menyakin kalau memanggil para pejabat dan pihak perusahaan di banding kami warga biasa, karena sudah kami lakukan bertemu langsung dengan Kabid dinas perhubungan Kayong Utara pak Wardana, justru pak Wardana tidak bisa berbuat banyak persoalan di Pelabuhan Teluk Batang sejak PT Indonesia Mandiri Trevel mengeluarkan surat larangan jemput penumpang, kami khawatir kantor dishub di serang rusak fasilitas di dalam" Pungkas nya Juminggu. (RH)
0 Komentar