LENSA NASIONAL | Pacitan - KPUD Kabupaten Pacitan telah usai melaksanakan penerimaan pengajuan perbaikan Dokumen bakal calon DPRD Kabupaten Pacitan di hari minggu tanggal 09 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. sebagai batas waktu terahir untuk Parpol laksanakan tahapan saat ini.
"Dari 17 Parpol yang ada hanya 15 Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan" Ungkap Agus Susanto, S.Pd. M.M Devisi teknis penyelenggaraan saat dimintai keterangan pewarta Lensa Nasional. Selasa, (11/07/2023)
Tahapan demi tahapan KPUD sebagai penyelenggara dan Parpol sebagai Peserta telah bekerja semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas atau tupoksi masing-masing demi berjalannya Pemilu 2024 nanti sebagai ujud pelaksanaan bernegara yang demokratis.
"Saat ini KPUD Kabupaten Pacitan sedang mempersiapkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen bacaleg sampai dengan minggu, 06 Agustus 2023" terang Agus.
Diketahui untuk pengajuan Bacaleg dalam dokumen perbaikan keseluruhan Parpol sebanyak 507 orang dari yang semula pengajuan pertama sebanyak 633 orang, meskipun PKPU sudah memberi keleluasaan untuk Parpol bisa mengajukan Bacalegnya 100%, di Kabupaten Pacitan yaitu 45 orang setiap Parpolnya.
Menindaklanjuti ke 507 Bacaleg KPUD melakukan pencermatan kembali terhadap dokumen-dokumen yang sudah diajukan oleh ke 15 Parpol untuk menuju Daftar Calon Sementara (DCS) dan akan diketahui pada tanggal 6 Agustus berapa Bacaleg yang akan Memenuhi Syarat administrasi nya.
"Tanggal 19 Agustus 2023 nanti publik akan tau nama-nama Bacaleg yang masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) dan publik bisa memberikan masukan dan tanggapan masyarakat dari 19 sampai dengan 28 Agustus di web KPUD maupun di media masa" pungkasnya. (Ans)
0 Komentar