Release Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun KE-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023


LENSA NASIONAL| Pacitan - Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan Pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.


Tolok ukur pemberian Remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah Instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.


Gelora Semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pacitan, yang atas pencapaiannya selama menjalani masa Pidana di Rutan Pacitan, 63 Narapidana mendapatkan pengurangan masa Pidana (Remisi) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 pada Tahun 2023.


Remisi Umum diberikan kepada Narapidana pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Narapidana yang mendapatkan Remisi adalah Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.


Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam :


1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan


2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.


3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.



Berikut Rincian Perolehan Remisi Umum tahun 2023 yang diberikan kepada Narapidana di Rutan Pacitan:




Posting Komentar

0 Komentar