Viral, Pungutan Berkedok Sumbangan Tembus hingga Rp1,3 Miliar



LENSA NASIONAL | Pacitan - Polemik pendidikan di Kabupaten Pacitan, dari wali murid salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pacitan mengeluh setelah mengetahui isi surat edaran sumbangan yang diberikan oleh komite sekolah. Mereka mengeluhkan ketetapan pungutan sumbangan mencapai Rp1.310.600.000.


Seorang wali murid berinisial Bd mengungkapkan, demi pendidikan anak siap dengan segalanya namun semua ada mekanismenya ada aturan mainnya dan lain sebagainya, tidak serta merta disuguhi data dan nilai Rupiah yang wajib dibayar oleh setiap wali murid.


"Kita disuguhi dengan nominal yang sudah ditentukan besarannya, dan sumbangan yang harus dan wajib dibayar, kan tidak harus begitu" ucapnya. Rabu, (20/09/2023)


Dari pihak sekolah memutuskan memberikan ketetapan pembayaran sumbangan, yakni Kelas IX sumbangan ditetapkan Rp1.600.000 per murid, dengan jumlah murid sebanyak 251,  Untuk Kelas VIII Rp1.700.000 per murid dikalikan jumlah murid 262. Sedangkan di Kelas VII ada 244 murid sumbangan sebesar Rp1.900.000 per murid.


”Sumbangan itu wajib bayar. Hingga  semua itu terkesan memaksa dan harus. Pungutan paksa namanya" jelasnya.


Selain itu ada juga Y yang juga sebagai wali murid, penetapan sumbangan itu menurutnya sangat membebani, keberatan untuk membayar, namun pihak sekolah mengabaikan keluhan itu.


"Pungutan itu sangat membebani kami sebagai wali murid. Kalau memang minta sumbangan ya jangan ditentukan besarannya dan bersifat harus dibayar dan lagian, sangat besar buat kami. Namanya sumbangan itu ya... semampunya." imbuhnya.


Sebagian Wali murid berharap, ada kebijakan yang mengatur dengan tegas terkait sumbangan sukarela untuk mutu pendidikan.


Disisi lain Kepala Dinas Pendidikan, Budianto mengatakan, sekolah melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) mengusulkan kepada komite agar menggalang sumbangan itu masih dibolehkan. Akan tetapi jika sekolah atau komite menarik pungutan kepada siswanya dan menentukan nilai serta wajib pembayaran nya, itu tidak diperkenankan. 


”Dinas pendidikan sudah menyediakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa pos anggaran pendidikan khusus buat anak berprestasi ataupun keluarga tidak mampu, itu sudah ada, dan jika sekolah atas dasar RKAS yang diajukan lembaga sekolah terus meminta sumbangan jangan ada paksaan. Dan tidak boleh mematok jumlah sumbangan setiap siswa atau orang tua siswa,” pungkasnya.  


Viral nya soal pungutan berkedok sumbangan kepada wali murid itu membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan prihatin. Meskipun perbuatan itu bukan atas perintah ataupun petunjuk Dinas. Dan protes wali murid yang merasa keberatan itupun sampai dimeja redaksi para pencari berita. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar