Akibat Hohohihe Paksa Anak Di bawah Umur Seorang Pria Mendekam Di Jeruji Besi


LENSA NASIONAL|Pacitan - Atas dasar laporan dari masyarakat yang berisial (DI) Dsn. Dawung Wetan Ds. Candi Kec. Pringkuku Kab. Pacitan. No. : LP/B/25/VII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRESPACITAN/ POLDAJAWATIMUR tanggal 20 Juli 2024, (Aa) mendekam diPolres pacitan.


(Aa) yang beralamat Dsn. Mudal Ds. Punjung Kec. Kebonagung Kab. Pacitan Pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 18.30 WIB, (Aa) melakukan hohohihe terhadap (INP) yang masih dibawah umur di dalam kamar sebuah Kost yang beralamat di dusun Pager desa Arjowinangun.


"Awal mulanya (DI) sebagai pelapor sekaligus kakak korban datang ke tempat kos korban (INP) untuk menumpang mandi. Sesampainya di tempat Kos pelapor mengetuk pintu kos namun tidak juga kunjung dibukakan, (DI) mencoba mengintip ke dalam kamar kos milik INP melalui jendela kamar dan melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar tersebut". Ungkap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho. Selasa, (30/07/2024)


Pelapor kemudian menggedor-gedor pintu kamar kos sambil berkata untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan melaporkannya ke Polisi. Awalnya (Aa) tidak mengaku, namun kemudian menjelaskan bahwa telah menyetubuhi INP yang merupakan adik dari DI didalam kamar kos tersebut.


"Menurut keterangan korban, Aa tiba-tiba masuk kedalam kamar kos milik anak korban tersebut dan menyetubuhi korban dengan paksa, korban sempat menolak untuk berhubungan intim dengan terlapor, namun terlapor memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki anak korban". Pungkasnya 

Perbuatan Aa yang diakui karena Khilaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (Ans)

 

Posting Komentar

0 Komentar