Ingat...! Ada Pasal Pidana, Menarik Pasangan Calon Pasca Penetapan.


LENSA NASIONAL | Pacitan - KPU sudah melaksanakan tahapan di pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pacitan mulai tanggal 27 kemarin dan berakhir di hari kamis (29/08) pukul 23.59 WIB dan dihari ke dua ini sudah ada pendaftar pertama pasangan Ronny-Wahyu serta diperkirakan untuk pasangan incamben Aji-Gagarin Jilid 2 mengambil hari terakhir.

Disisi lain, Bawaslu sebagai Pengawas di Pemilu maupun Pilkada serentak 2024 memberikan sinyal-sinyal terhadap partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung beserta calon melalui partai politik terkait adanya pasal pidana yang tertuang di pasal 191 ayat (2) UU Nomer 1 tahun 2015 terkait menarik pasangan calon pasca penetapan.

"Kami, Bawaslu kabupaten pacitan sudah mensosialisasikan kepada partai politik sebelum ada pendaftaran paslon terkait pasal-pasal pidana pencalonan". Terang Ketua Bawaslu Pacitan Syamsul Arifin. Rabu, (28/08/2024) saat dimintai keterangan oleh awak media lensa-nasional.com

Senada dengan anggota Komisioner Agus Hariyanto yang membenarkan adanya pasal 191 ayat (2) UU Nomer 1 tahun 2015 tentang pidana pasca penetapan.

"Pasal 191 ini berlaku mengikat setelah calon sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, kemudian calon mengundurkan diri atau mencabut pendaftaran dari KPU disini muncul adanya pasal pidana". Jelas Agus

Lebih jauh demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebagai Bawaslu untuk langkah preventif juga sudah jauh-jauh hari mensosialisasikan, menghimbau hal ini kepada partai politik yang sedang berproses jangan sampai di langgar karena ada konsekuensi pidananya.

"Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon jika sudah ditetapkan sebagai calon, partai politik yang sudah mengeluarkan Formulir B1 KWK juga tidak bisa mundur atau menarik berkas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan pencalonan akan dijerat pasal 191 ayat (2) dengan pidana minimal 24 bulan atau denda minimal sebesar 25 miliar rupiah". Pungkasnya

Perlu diketahui inilah bunyi dari Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015

Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (Ans).

Posting Komentar

0 Komentar