Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Dari Bawaslu RI.

 


LENSA NASIONAL | Jakarta - Hari ini Bawaslu RI telah meluncurkan "Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024", dengan tujuan:

1. Untuk memetakan potensi kerawanan Pemilihan di 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota;

2. Melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung;

3. Menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilihan.


"Dimensi dan tahapan berpotensi rawan diantaranya,

1. Konteks sosial politik

2. Pencalonan

3. Kampanye

4. Pungut Hitung". 

Kata Ketua Bawaslu RI - Rahmat Bagja, SH. LL. M Senin (26/08/2024).

MENCATAT ADA 5 PROVINSI RAWAN TINGGI

diantaranya adalah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah


Adapun bentuk Kerawanan Tingkat Provinsi

Pada Tahapan Pungut Hitung, kerawanan tertinggi adalah potensi keberatan saksi yang tidak ditindaklanjuti hingga level Provinsi

Pada Tahapan Kampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung calon

Pada Tahapan Pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI

Pada konteks sosial politik, intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik serta perusakan fasilitas penyelenggara Pemilihan akan mempengaruhi kerawanan di tingkat Provinsi


Adapun selain tingkat Provinsi Bawaslu RI mencatat juga ada 4 Bentuk Kerawanan Tingkat Kabupaten/Kota

1. Pada Tahapan Pungut Hitung, kerawanan tertinggi adalah potensi pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhoc (KPPS)

2. Pada Tahapan Kampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi praktik politik uang dan pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI) dalam kampanye

3. Pada Tahapan Pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI.

4. Pada konteks sosial politik, intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik akan mempengaruhi kerawanan pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.


"Dan perlu di ketahui bahwa Bawaslu RI mencatat dari 415 Kabupaten, dan 93 Kota Ada 84 kabupaten/kota yang mempunyai tingkat kerawanan tinggi". Pungkasnya. Dikutip dari saluran/laman Bawaslu RI 


Di Pemilihan serentak 2024 Bawaslu RI juga mengeluarkan ISU STRATEGIS yang dapat dipahami diantaranya.


Netralitas Aparatur Pemerintah dan Penyelenggara Pemilihan Persoalan kemandirian dalam Pemilu 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalam Pemilihan menjadi catatan penting.

Praktik Politik Uang

Penggunaan uang dan barang sebagai media untuk menarik pemilih menjadi isu yang selalu terjadi di setiap Pemilihan. Metode praktik politik uang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari.

Polarisasi Masyarakat dan Dukungan Publik

Politisasi SARA, Penggunaan Hoax, Fitnah potensial digunakan untuk saling menyerang pasangan calon.

Penggunaan Media Sosial untuk Kontestasi

Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, membutuhkan langkah mitigasi khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan dinamika politik di dunia digital.

Konteks Keserentakan Pemilu dan Pemilihan

Kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Jarak antara Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan dalam tahun yang sama membuat pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif.

Keamanan

Butuh dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik

Kompetensi Penyelengara Adhoc

Pemahaman yang kurang dari Penyelenggara Adhoc terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hak Memilih dan Dipilih

Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Permasalahan data pemilih dalam Pemilu menjadi acuan dalam pemutakhiran data pemilih pemilihan guna menghindari kesalahan berulang

Layanan Kepada Pemilih

Penyediaan layanan dan fasilitas yang dapat diakses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

Bencana Alam dan Distribusi Logistik

Antisipasi terhadap bencana alam terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara.

Perselisihan Hasil Pemilihan

Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 menunjukkan pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen-dokumen, dan pengamanan surat suara yang dapat diawasi oleh semua pihak

Kebijakan Pemilihan yang Berubah

Politik yang dinamis efek Pemilu 2024 berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat. seluruh stakeholder bertanggung jawab memastikan kebijakan disiapkan dengan baik dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan terjaga. (Ans/red)




Posting Komentar

0 Komentar