Permasalahan Hukum Terselesaikan Dengan Kearifan Lokal



LENSA NASIONAL|Pacitan - Ujung dari sebuah ucapan yang bisa membawa sebuah permasalahan hingga membuat perselisihan diantara sesama dalam kehidupan bermasyarakat.

Ucapan yang tertuang di dalam penulisan apalagi di media elektronik tentu akan menjadikan sebuah hal yang sulit untuk dilupakan meski sudah dihapus, jejak elektronik akan selalu ada baik senang maupun tidak.

Seperti halnya yang baru terjadi diantara awak media yang sempat bersitegang yang akan berujung di ranah hukum yang melibatkan seorang pengacara.

"Kami mendapat kuasa dari klayen, tentunya akan saya tindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Apalagi analisis hukum kami sudah memenuhi unsur-unsur yang bisa kami pidanakan". Terang Yoga saat dimintai keterangan insan media 

Berjalannya waktu kasus sampai juga pada redaksi FPPA yang merupakan lembaga atau wadah yang mempersatukan semua insan media yang ada di kabupaten Pacitan sehingga terjadilah mediasi sebelum Lawyer melanjutkan tindakan lebih jauh.

"Sebagai ketua FPPA saya bertanggungjawab untuk menyelesaikan sebuah permasalahan yang timbul meski hanya sebatas mediasi". Jelas tikno mantan politikus yang terpilih ketua FPPA Kabupaten Pacitan.

Disaat mediasi pertama yang bertempat di kantor FPPA selasa, (30/07) yang belum menghasilkan titik temu yang bisa memberikan jawaban memuaskan di pihak yang merasa dirugikan utamanya dari lawyer yang diberi kuasa. Namun dilanjutkan untuk mediasi kedua rabu malam (31/07) yang dilakukan dirumah ketua FPPA sekaligus RM. yang berlabel Tirto Wening.

"Alhamdulillah saya sebagai ketua yang belum dilantik sudah diberi hadiah oleh anggota yang sedang berselisih namun pada malam ini khususnya saya pribadi merasa bangga, bombing bisa menyelesaikan permasalahan yang cukup selesai berhenti di Mediasi antar pihak dan tidak sampai keranah hukum". Ucapnya.
Rabu, (31/07/2024).

Merasa masih sesama insa pers dan rasa kekeluargaan dari pihak pengacara (Lawyer) beserta Prinsipalnya (Saptono) yang juga dikenal sebagai simpatisan Ali Mufthi yang notabene anggota DPR-RI dari Partai Golkar, menerima maaf dan bersedia memaafkan atas tindakannya yang sangat merugikan material immaterial yang melebar kepada masyarakat penerima manfaat bahkan nama baik prinsipal.

"Sebagai lawyer kami menjalankan apa yang harus saya lakukan sesuai jalur hukum, namun jika sudah terjadi kesepakatan mau tidak mau kami mengikuti jalan si pemberi kuasa". Pungkas Yoga Tamtama Pamungkas, SH. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar