Beberapa Poin Kerawanan Tahapan Verifikasi Administrasi Versi Bawaslu RI


LENSA NASIONAL|Pacitan - Seiring tahapan demi tahapan Pilkada 2024 berjalan, hiruk pikuk pendaftaran selama tiga hari sudah terlampaui hingga para bakal calon pemimpin daerah menjalani cek kesehatan yang sangat melelahkan.


Bawaslu sebagai Pengawas untuk berjalannya proses pilkada agar berjalan lancar aman dan tidak ada kecurangan dan lain-lain maka diinstruksikan kepada jajarannya tetap selalu fokus sesuai tupoksinya.


Saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada Pemilihan serentak 2024 yang berlangsung pada 27 Agustus - 21 September 2024. 


"Bawaslu RI merilis hasil identifikasi mengenai kerawanan verifikasi administrasi dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan serentak 2024".


Yuk, simak informasinya! 

Dari saluran/Laman Bawaslu RI menyimpulkan ada 5 Poin kerawanan tahapan verifikasi administrasi yang perlu dicermati.


1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU (Pasal 112 s.d Pasal 119 PKPU No. 8 Tahun 2024)


2. Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi Calon,


3. Perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama Calon yang terdapat pada KTP-el


4. KPU tidak membuka akses pembacaan data SILON seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota


5. SILON tidak berfungsi dengan baik

Sumber dari: Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan Dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar