Calon Tunggal Menjadi Trend Pilkada Serentak 2024

Gambar ilustrasi 


LENSA NASIONAL | KPU telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan serentak 2024 pada 22 September 2024 lalu.


Hasilnya, terdapat 37 daerah yang memiliki calon tunggal yang akan berjuang mengikuti pemilihan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.


"Bumbung kosong muncul karena perubahan Putusan MK yang dulunya tidak boleh adanya calon tunggal dan kemudian diperbolehkan maka dari itu calon tunggal tidak perlu repot-repot lagi buat calon bayangan yang membutuhkan anggaran tidak sedikit". Ucap mantan politikus yang enggan disebut namanya. Minggu, (29/09/2024).


Berikut sebaran calon tunggal pada Pemilihan serentak tahun 2024!

Pilkada Provinsi terdapat 1 Paslon Tunggal yaitu Papua Barat. Sedangkan Pilkada Kota ada 5 Paslon Tunggal diantaranya

1. Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka belitung

2. Pasuruan, Jawa Timur

3. Surabaya, Jawa Timur

4. Samarinda, Kalimantan Timur 

5. Tarakan, Kalimantan Utara


Dan Pilkada Kabupaten tercatat ada 31 Paslon Tunggal yang terdiri dari 

1. Aceh Utara, Aceh

2. Aceh Tamiang, Aceh

3. Asahan, Sumatera Utara

4. Labuhan batu Utara, Sumatera Utara 

5. Pakpak Bharat, Sumatera Utara

6. Serdang Bedagai, Sumatera Utara 

7. Nias Utara, Sumatera Utara 8. Dharmasraya, Sumatera Barat 

9. Empat Lawang, Sumatera Selatan

10. Ogan Ilir, Sumatera Selatan

11. Batanghari, Jambi

12. Bengkulu Utara, Bengkulu

13. Lampung Barat, Lampung

14. Tulang Bawang Barat, Lampung 

15. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

16. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 

17. Bintan, Kepulauan Riau 18. Ciamis, Jawa Barat

19. Banyumas, Jawa Tengah 20. Sukoharjo, Jawa Tengah 21. Brebes, Jawa Tengah 

22. Trenggalek, Jawa Timur

23. Ngawi, Jawa Timur

24. Gresik, Jawa Timur

25. Bengkayang, Kalimantan Barat

26. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

27. Balangan, Kalimantan Selatan

28. Malinau, Kalimantan Utara

29. Maros, Sulawesi Selatan

30. Muna Barat, Sulawesi Tenggara

31. Pasangkayu, Sulawesi Barat. 

Perlu diketahui bahwa Dasar hukum calon tunggal dalam Pilkada pada awalnya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 yang dalam amar putusannya (hlm. 47 – 50), Mahkamah Konstitusi menegaskan legalitas penetapan 1 pasangan calon kepala daerah. Putusan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”). (Ans).

Posting Komentar

0 Komentar