Gambar ilustrasi |
LENSA NASIONAL | KPU telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan serentak 2024 pada 22 September 2024 lalu.
Hasilnya, terdapat 37 daerah yang memiliki calon tunggal yang akan berjuang mengikuti pemilihan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 mendatang.
"Bumbung kosong muncul karena perubahan Putusan MK yang dulunya tidak boleh adanya calon tunggal dan kemudian diperbolehkan maka dari itu calon tunggal tidak perlu repot-repot lagi buat calon bayangan yang membutuhkan anggaran tidak sedikit". Ucap mantan politikus yang enggan disebut namanya. Minggu, (29/09/2024).
Berikut sebaran calon tunggal pada Pemilihan serentak tahun 2024!
Pilkada Provinsi terdapat 1 Paslon Tunggal yaitu Papua Barat. Sedangkan Pilkada Kota ada 5 Paslon Tunggal diantaranya
1. Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka belitung
2. Pasuruan, Jawa Timur
3. Surabaya, Jawa Timur
4. Samarinda, Kalimantan Timur
5. Tarakan, Kalimantan Utara
Dan Pilkada Kabupaten tercatat ada 31 Paslon Tunggal yang terdiri dari
1. Aceh Utara, Aceh
2. Aceh Tamiang, Aceh
3. Asahan, Sumatera Utara
4. Labuhan batu Utara, Sumatera Utara
5. Pakpak Bharat, Sumatera Utara
6. Serdang Bedagai, Sumatera Utara
7. Nias Utara, Sumatera Utara 8. Dharmasraya, Sumatera Barat
9. Empat Lawang, Sumatera Selatan
10. Ogan Ilir, Sumatera Selatan
11. Batanghari, Jambi
12. Bengkulu Utara, Bengkulu
13. Lampung Barat, Lampung
14. Tulang Bawang Barat, Lampung
15. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
16. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
17. Bintan, Kepulauan Riau 18. Ciamis, Jawa Barat
19. Banyumas, Jawa Tengah 20. Sukoharjo, Jawa Tengah 21. Brebes, Jawa Tengah
22. Trenggalek, Jawa Timur
23. Ngawi, Jawa Timur
24. Gresik, Jawa Timur
25. Bengkayang, Kalimantan Barat
26. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
27. Balangan, Kalimantan Selatan
28. Malinau, Kalimantan Utara
29. Maros, Sulawesi Selatan
30. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
31. Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Perlu diketahui bahwa Dasar hukum calon tunggal dalam Pilkada pada awalnya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 yang dalam amar putusannya (hlm. 47 – 50), Mahkamah Konstitusi menegaskan legalitas penetapan 1 pasangan calon kepala daerah. Putusan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”). (Ans).
0 Komentar