Gara-gara Berkendara Bermain Hp, Berakibat Meregang Nyawa


LENSA NASIONAL|Pacitan - Pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 11.15 Wib.telah terjadi tabrak Samping, R2 Honda Vario 125 No. Pol AE 6595 ZB warna Putih kontra Kendaraan R6 Truck Isuzu No. Pol AE 8466 YC warna Putih di Jln. Raya Pacitan-Solo masuk Dsn. Pelem Ds. Dadapan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan.


Dibenarkan dari keterangan laporan tertulisnya, Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Dwi Purwanto, diketahui identitasnya bahwa Pengendara Kendaraan R2 Honda Vario 125 No. Pol AE 6595 ZB warna Putih Sdri. Nadya Ellysa Luthfi, dari Dsn. Ngebrak Ds. Candi Kec. Pringkuku Kab. Pacitan. Dan pengemudi kendaraan R6 Truck Isuzu No. Pol AE 8466 YC warna Putih Sdr. Gumun, beralamatkan Dusun Ngunut Ds. Menadi Kec./ Kab. Pacitan.


" Iya benar telah terjadi laka kendaraan R2 Honda Vario 125 No. Pol AE 6595 ZB warna Putih kontra Kendaraan R6 Truck Isuzu No. Pol AE 8466 YC warna Putih". Ucap Kasat Lantas. Minggu (01/09/2024)


Diduga gara-gara bermain HP tidak bisa mengendalikan laju kendaraan yang semakin ke kanan dan pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju Truck Isuzu yang dikendarai oleh Gumun, seketika tidak bisa terhindari lagi motor menabrak bodi sebelah kanan Truck tersebut yang mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia di TKP serta kerusakan pada kedua kendaraan.

"Akibatnya pengendara Kendaraan Honda Vario mengalami luka pendarahan mulut, luka robek pada paha kanan, jari kaki kanan putus dan meninggal dunia di TKP". Jelas Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Dwi Purwanto.


Perlu diketahui, selain sudah tidak dibenarkan berkendara dengan bermain Hp, UU lalu lintas pun sudah mengaturnya, pun demikian juga mengakibatkan tak terkendalinya kendaraan yang berakibat fatal, nyawa juga menjadi taruhannya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar