LENSA NASIONAL|Pacitan - Dibuka langsung oleh ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandy Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pacitan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Grandbromo Jl. PramukaTeleng Sidoharjo Pacitan.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 12 kecamatan dibacakan oleh masing-masing petugas PPK yang sudah diberita acarakan sebelumnya diawali dari kecamatan Pacitan dan Pringkuku dan seterusnya.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten dengan rincian pertama Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Dan ke dua Menerima masukan data dari Bawaslu Kabupaten Pacitan
Berdasarkan berita acara yang ditandatangani oleh KPU Pacitan Nomor 149/PK.01-BA/3501/2024 yang disaksikan langsung oleh Bawaslu kabupaten Pacitan beserta stakeholder dan undangan.
"Jumlah kecamatan sebanyak 12, Jumlah kelurahan/desa ada 172 dan Jumlah TPS 1004 terdiri dari berstatus laki-laki 233.664, Perempuan 235.657 jadi jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 469.321". Terang Anang Ma'ruf divisi Perencanaan data dan informasi. Jum'at (20/09/2024)
Dalam kesempatan yang sama Bawaslu yang hadir dan mengawasi jalannya proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten Pacitan sangat lega karena apa yang menjadi tanggung jawabnya sudah berjalan lancar dan apa yang menjadi pertanyaan saran dari KPU sesegera mungkin disikapi dengan baik dan bijak.
"Kami atas nama Bawaslu Pacitan memberikan apresiasi kepada KPU Pacitan yang telah melaksanakan tahapan penetapan DPT dengan baik dan bisa menerima Saran dan perbaikan pasca rekap DPSHP tingkat Kecamatan terhadap 73 data pemilih yang meninggal dunia, 6 data pemilih pindah domisili keluar, 2 data pemilih pindah domisili masuk, 1 data pemilih baru, 14 data pemilih ubah status Polri dan 5 data pemilih baru purna tugas Polri pada 11 (sebelas) Kecamatan, telah ditindaklanjuti dalam pleno rekapitulasi hari ini juga". Ungkapnya.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Berita Acara dan lebih rinci dituangkan di formulir MODEL A-Rekap Kabko dan ditandatangani oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Pacitan. (Ans)
0 Komentar