Persiapan Pengambilan Nomer Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2024


LENSA NASIONAL|Pacitan - KPU Pacitan Gelar Media Gathering bersama media tentang persiapan pengundian nomer urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024


Kegiatan yang berlangsung di  Ruang Pintar KPU Pacitan Sabtu (21/09) sehari menjelang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati di hadiri seluruh komisioner dan anggota KPU serta sekitar 50 insan media kabupaten Pacitan.


"KPU Pacitan menaruh harapan besar kepada peran teman - teman media untuk proaktif dalam pemberitaan dari tahapan ke tahapan hingga pelaksanaan pilkada 2024 mendatang". Ungkap Aswika Budhi Arfandy ketua KPU Kabupaten Pacitan. Sabtu, (21/09/2024).


Lebih jelasnya kesuksesan pelaksanaan pemilukada bukan semata kerja KPU, namun peran serta media sangat penting sebagai penyedia informasi bagi masyarakat serta dapat mengedukasi masyarakat pacitan.


Sesuai tema media gathering hari ini adalah persiapan pengambilan nomer urut pasangan calon yang rencananya akan digelar di Gasibu, dengan menjelaskan terkait kedatangan calon dan tempat yang disterilkan hingga tempat pengambilan gambar sendiri untuk media, dikupas habis saat media gathering.


Banyak pertanyaan dari beberapa media baik terkait teknis dan lain-lainnya, namun ada satu pertanyaan dari insan media klik to day terkait pengambilan urutan calon saat menentukan siapa dulu yang akan mengambil nomer, dijelaskan ada 14 nomer yang akan diambil lalu urutan terkecil berarti yang akan pertama mengambil Nomer calon.


"Mengapa nomer yang dipakai sampai di angka 14 apakah ada sesuatu, apakah ada by design atau memang bagaimana". Ucap Saptono selaku wartawan dari klik to day.


Menurut Saptono, hal itu bisa menimbulkan persepsi yang kurang baik karena nomer 14 adalah milik partai penguasa pacitan. Jangan sampai menimbulkan sebuah polemik dikemudian hari. 


"Kenapa tidak diambil dari 1 sampai 10 atau 1 sampai 18 atau 24 sesuai dengan partai yang ada, kok ini malah 14 jangan-jangan....". Imbuh saptono.

Hal itu dijelaskan bahwa KPU Pacitan tinggal menjalankan perintah KPU Pusat sebab sudah ada Juklak-juknisnya di surat dinas KPU 2045 terkait SOP nya KPU - RI yang sifatnya nasional.


"Terkait mengapa nomer yang digunakan untuk mengawali pengambilan nomer dari 1 sampai 14, semua sudah tertera di juknis KPU utamanya ada di surat dinas KPU 2045 adalah SOP dalam pengambilan nomer urut calon dan itu bersifat nasional, KPU kabupaten tidak mengambil inisiatif sendiri". Pungkas Agus Susanto, Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan. (Ans)

Posting Komentar

0 Komentar