DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Pacitan Laksanakan RAC.


LENSA NASIONAL | Pacitan - IKADIN adalah Organisasi Profesi Advokat dan Organisasi Perjuangan yang didirikan di Jakarta pada tanggal 10 November 1985 dengan semangat mengemban misi luhur Advokat Indonesia yang akan terus membangun profesi Advokat yang mulia sesuai dengan motto FIAT JUSTITIA RUAT COELUM merupakan frasa hukum dalam bahasa Latin yang artinya "Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh". Frasa ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa mempedulikan konsekuensinya.


DPC IKADIN Pada hari ini kamis, (17/10) gelar Rapat Anggota Cabang (RAC) yang dirangkaikan dengan kumpul bareng para advokat pacitan dengan tema "Hukum sebagai peluru sosial dan pendidikan di era modern" yang di laksanakan di gedung kelurahan desa Sidoharjo Pacitan.


Terlihat hadir para advokat, ketua FPPA Sutikno, Sutomo selain berprofesi sebagai advokat juga sebagai ketua KADIN, Yuniardi S, wartawan senior, dan Saptono aktifis  juga sebagai ketua Firma "Astra Nawasena Law". Selain itu, sejumlah perwakilan tokoh politik dan pejabat pemerintah juga turut diundang.


Dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) IKADIN hari ini juga ingin menjaring aspirasi dan pemikiran masyarakat terkait isu hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor penegakan hukum khususnya di kabupaten Pacitan.


"Masukan yang ada dirangkum dan dicatat yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat DPC. Hasil kajian tersebut nantinya akan dibawa ke dalam sidang Komisi Kerja Nasional di Semarang pada 9-10 November 2024". Ungkapnya Danur Suprapto, S.H., M.H., sebagai Ketua Ikadin, Kamis, (17/10/2024).


Pentingnya peran advokat dalam mengenalkan hukum kepada masyarakat, yang bisa menciptakan masyarakat yang melek hukum dan sadar hukum 


"Sebagai praktisi hukum, kita ada tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman hukum yang kuat kepada masyarakat dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin modern". Pungkasnya.


Di era modern tantangan semakin kompleks kejahatan yang semakin canggih seirama dengan kecanggihan teknologi, harus dibarengi giatnya penegak hukum (Advokat) utamanya yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. (Ans)

 

Posting Komentar

0 Komentar