Foto Ketua Bawaslu kabupaten Pacitan saat membuka acara media gathering dan sosialisasi di Golden star Teleng Ria Pacitan |
LENSA NASIONAL | Pacitan - Bawaslu kabupaten gelar media gathering yang dirangkai dengan sosialisasi pengawasan terkait dengan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati di tahun 2024.
Hadir dalam acara tersebut, selain semua anggota bawaslu beserta jajarannya, KPU Pacitan dan narasumber juga ikut hadir ketua Panwascam sekabupaten pacitan, kedua tim paslon satu dan dua dan awak media sekabupaten pacitan.
Acara dibuka langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Pacitan Syamsul Arifin dan disesi tanya jawab dimoderatori oleh sekretariatnya dengan menghadirkan 3 narasumber yang pertama dari KPU Pacitan yang dihadiri oleh komisioner Eko Setiawan, Bawaslu Provinsi Muh Ikhwanudin Alfianto serta ketua FPPA Sutikno.
Dari KPU Pacitan berharap dan meminta kepada masyarakat, media, kedua tim pemenangan untuk menjaga kondusifitas untuk terlaksananya Pilkada 2024 di Pacitan dengan aman damai, riang dan gembira.
“Kepada Tim Sukses dan masyarakat untuk saling menjaga alat peraga kampanye yang diletakan di tiap desa, kecamatan agar sebelum masa tenang masih bisa dilihat oleh masyarakat, dan media dapat memberitakan, beriklan dan lain sebagainya sesuai dengan regulasi” jelas Eko Setiawan. Sabtu, (26/10/2024)
Disisi lain Muh Ikhwanudin Alfianto menyampaikan materi terkait Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 yang membahas aspek pengawasan, pencegahan, dan penindakan dalam Pilkada 2024 pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil bupati Pacitan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Forum Pewarta Pacitan (FPPA) Pacitan, Sutikno, diminta sebagai narasumber dan sekaligus mengajak para insan media di Pacitan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan bersama-sama menjaga agar proses Pilkada berlangsung secara demokratis. Media harus independen agar bisa mengawal proses Pilkada Pacitan berjalan secara demokratis.
Di akhir sesi pertanyaan Saptono selaku insan media dan juga ketua dari Firma hukum Astra Nawasena Law memberikan masukan kepada KPU maupun Bawaslu Kabupaten Pacitan untuk tidak menganggap semua ini hanya sebagai pembelajaran saja karena menurutnya semua ini harus dijalankan sesuai aturan yang ada, jangan sampai nantinya dalam perjalanan akan terjebak oleh hukum itu sendiri, aturan baik PKPU atau yang lainnya adalah hukum yang berlaku, jangan sampai dilanggar. Pungkasnya. (Ans)
0 Komentar