Residivis Asal Jombang Dibekuk Satreskrim Polres Pacitan


LENSA NASIONAL | Pacitan - Seorang residivis Erik Rinhistun atau ER (40 tahun) warga peterongan jombang Dibekuk pihak berwajib Satreskrim Polres Pacitan Jawa Timur, di tempat persembunyiannya di Objek Wisata Taman Merak Kecamatan Pujon Kabupaten Batu Malang pada (11/10).


Berawal Pada hari rabu (09/10) sekira Pukul 09.00 WIB petugas satreskrim Polres Pacitan menerima laporan tentang peristiwa tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari senin tanggal 7 oktober 2024 sekitar jam 14.38 WIB di Toko Raya beralamat Dusun Pucang Nanas RT.001 RW.008 Desa Bodag Kec. Ngadirojo Kab. Pacitan


"Berdasarkan laporan tersebut,Satreskrim segera melakukan penyelidikan, dan selanjutnya kasus pencurian ini mulai terungkap dan mengarah ke ER sebagai pelaku," kata Kapolres saat Press rilis di Gedung Graha Bhayangkara Pacitan, Rabu (29/10/2024).


Berdasarkan hasil penyelidikan melalui identifikasi rekaman CCTV yang ada di toko Raya, kemudian pada hari rabu (09/10) petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumahnya Kabupaten Jombang 


"Selama 2 (dua) hari baru diperoleh informasi bahwa tersangka tidak berada dirumahnya dan informasi tersangka pergi ke daerah Pujon Kabupaten Batu Malang Jawa Timur". lanjut Kapolres menerangkan.

Dalam pengejaran ke pujon tepat hari jumat tanggal 11 Oktober 2024 pagi hari petugas satreskrim Polres Pacitan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Pacitan untuk proses penyidikan.


Tersangka teridentifikasi merupakan residivis pada tahun 2012 dalam perkara pencurian pencah kaca mobil dan mengambil barang laptop serta menjalani hukuman selama 3 bulan di pengadilan negeri Kab. Jember.


Pengakuan tersangka mengambil dompet warna hitam yang berisi uang senilai Rp 2.750.000.- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), KTP dan STNK caranya yaitu awalnya tersangka dalam perjalanan dari trenggalek dan masuk toko yang berada di wilayah Kab. Pacitan, setelah tersangka masuk toko dalam keadaan sepi tidak ada orang yang beli maupun yang jaga, kemudian tersangka melihat dompet yang berada di etalase toko dekat kasir, tersangka keluar masuk toko sebanyak 3 (tiga) kali langsung pergi meninggalkan toko dengan mengendarai sepeda mengambil dompet tersebut Dan motor ke arah kota pacitan.


"Saya sempat berhenti sekali di toko yang ada di kota pacitan untuk melakukan aksi lagi namun tidak berhasil, kemudian tinggalkan toko dan langsung balik pulang ke jombang". Aku ER saat diinterogasi 


Pengakuan tersangka penggunaan uang yang diambilnya dan Uang Rp 2.750 000,(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan sejumlah Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk kepentingan biaya perjalanan pulang dan digunakan untuk makan sehari hari, sedangkan yang Rp. 1 150 000,- masih tersangka bawa dan belum digunakan.


Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan Pasal 362 KUH Pidana. Yang berbunyi "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian".


"Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembian ratus rupiah". 

"Berhati-hatilah karena Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan" Pungkas Kapolres kepada awak media yang hadir dalam press release di gedung Graha Bhayangkara polres pacitan. (Ans)


Posting Komentar

0 Komentar