LENSA NASIONAL | Pacitan - Sidang perdana Perkara Perbuatan Melawan hukum (PMH) No.12/Pdt.G/PN.Pct/2024 di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan digelar hari ini rabu (06/11) di pimpin langsung oleh 3 (tiga) majelis hakim PN Pacitan dihadiri oleh para pihak, dimana Pengacara Yoga Tamtama Pamungkas SH. Selaku Kuasa hukum penggugat dan principalnya serta 2 (Dua) pengacara dari Tergugat.
Sudah menjadi kelaziman jika sidang pertama dilakukan dulu untuk mediasi, dimana para pihak harus hadir namun pihak tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum nya sedangkan pihak Penggugat hadir dengan didampingi oleh kuasa hukum penggugat.
"Kami menyayangkan dan Prihatin atas ketidak hadirannya Principal Tergugat dalam sidang mediasi". Ucap Yoga setelah keluar dari ruang sidang mediasi yang difasilitasi PN Pacitan. Rabu, (06/11/2024)
Hakim mediasi yang dipimpin oleh ibu Desak telah menanyakan ketidakhadiran dari principal tergugat yang merupakan dasar mediasi untuk menghadirkan para pihak namun cukup dihadiri oleh kuasa hukum tergugat.
"Ketidak hadiran tergugat sebagai principal masih sibuk". Kata Yoga menirukan ucapan kuasa tergugat
Dengan ketidak hadirannya Principal Tergugat maka masih belum bisa dilakukan kesepakatan dan hakim mediator meminta kepada kuasa hukum tergugat untuk minggu depan dapat menghadirkan Principal tergugat guna dilakukan mediasi lanjutan sebelum masuk ke ranah persidangan.
Disisi lain Saptono sebagai ketua Firma Astra Nawasena Law menganggap kuasa hukum tergugat ternyata belum menguasai atau belum membaca gugatan yang disampaikan ke PN Pacitan, terlihat pertanyaan masih berputar pada gugatannya itu tertuju kepada siapa, person kah atau Bupati kah padahal dalam gugatan sudah menyebutkan tergugat adalah INB sebagai pejabat Bupati Pacitan dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Pungkasnya. (*)
0 Komentar