Operasi Pekat Semeru 2025, demi Keamanan dan Ketertiban Menjelang Hari Raya 2025

Foto pemusnahan hasil Operasi Pekat Semeru 2025. Kamis, (20/03/2025)


LENSANASIONAL.COM | Pacitan - Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar baru-baru ini, kepolisian resort (Polres) Pacitan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 469 botol miras, 442 liter ciu dan sabu. 


"Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal serta ciu yang kerap menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas, Kompol Pujiyono (Wakapolres Pacitan)


Operasi Pekat Semeru 2025 merupakan bagian dari upaya Polres Pacitan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya selama bulan Ramadhan. Dan tetap akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran miras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta meningkatkan potensi gangguan sosial, ucapnya. 


Barang bukti yang berhasil disita semuanya sudah mempunyai hukum tetap dan akan dimusnahkan kecuali barang bukti yang masih dipergunakan di proses persidangan yang disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda setempat.


Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah barang haram tersebut beredar kembali di masyarakat. Dan pihak kepolisian akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal dan bahan berbahaya lainnya. 


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan kegiatan ilegal yang meresahkan lingkungan sekitar," imbuhnya.

Operasi Pekat Semeru 2025 ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2025, dengan fokus utama pada peredaran miras, narkoba, dan perjudian yang selama ini menjadi perhatian serius Polres Pacitan. Masyarakat khususnya Pacitan diharapkan dapat berperan aktif dalam dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, serta tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak


"Selama ini kebanyakan yang telah kita amankan adalah, tersangka bukan warga pacitan. Yang rawan, pendatang dari luar daerah, yang artinya orang pacitan itu konsumen, pembeli atau pemakai" ungkap Kompol Pujiono.

Posting Komentar

0 Komentar